Selamat Hari Pramuka

Selamat Hari Pramuka

Dipublikasi di Berita Madrasah, Informasi, Pondok Pesntren dan Perkembangannya | Meninggalkan komentar

Nasib Industri Rumahan Di Tangan Kaum Perempuan?

BERDESA.COM – Perempuan memiliki banyak kelebihan dalam mengelola bermacam ragam usaha industri rumahan (IR) karena merekalah yang terbiasa mengurus dan mengelola rumah. Industri rumahan pada umumnya memang dikerjakan di rumah tangga biasa dan ini memberikan keleluasaan pada kaum perempuan untuk mengerjakannya.

Dalam konteks UU Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, IR termasuk kelompok Usaha Mikro (Micro Enterprises), dimana banyak negara memasukkan pada kategori sektor informal. Sebagian besar IR belum mempunyai legalitas sebagai badan usaha dan seringkali tidak terdaftar dalam mekanisme perpajakan bisnis. Selain itu, IR biasanya dikelola oleh anggota suatu keluarga, meski ada pengecualian pada yang sudah dikategorikan maju dan menerapkan manajemen industri. IR bisa juga berwujud Kelompok Usaha Bersama yang terorganisir secara informal dan lentur dimana masing-masing anggotanya bekerja di rumah masing-masing, sehingga disepadankan dengan istilah Industri Rumah Tangga (IRT).

Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga

Kebijakan PPEP sebagai landasan terdekat dalam Pembangunan Industri Rumahan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga menjadi dasar terungkapnya bahwa IR yang dilakukan kaum perempuan dapat menyerap tenaga kerja, baik dari keluarga sendiri maupun tenaga kerja sekeliling rumah, seperti tetangganya. Hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Institut Pertanian Bogor (2011) membuktikan bahwa IR dapat membantu peningkatan kesejahteraan keluarga, menyerap dan menciptakan tenaga kerja, dan mengurangi keinginan tenaga kerja untuk migrasi menjadi tenaga kerja informal di Luar Negeri yang kerap kali menjadi sasaran perdagangan orang.

Selama ini kaum perempuan terkesan masih dipinggirkan dalam berbagai bidang. Memang di posisi-posisi tertentu perempuan mulai menduduki posisi strategis dan itupun akhir-akhir ini. Saat ini, Indonesia memiliki penduduk lebih dari 237 juta orang di mana separuhnya adalah penduduk perempuan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) mencatat dari 46 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang diketahui sebagian dari padanya merupakan Industri Rumahan yang sekitar 60% dikelola oleh kaum perempuan. Dengan jumlah yang cukup banyak itu, peran perempuan pengusaha menjadi cukup besar bagi ketahanan ekonomi karena mampu menciptakan lapangan kerja, menyediakan barang dan jasa dengan harga murah serta mengatasi masalah kemiskinan.

Dipublikasi di Informasi | Meninggalkan komentar

Uraian Tugas Pendamping Desa

BERDESA.COM – Selama ini banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya fungsi dan tugas pendamping desa? Pendamping desa seringkali digambarkan sebagai pekerjaan yang ‘santai’ dengan gaji yang lumayan besar. Banyak orang mengira bahwa dengan menjadi pendamping desa maka akan banyak waktu santai dan makan gaji buta.

Padahal menjadi pendamping desa adalah tugas yang sangat berat. Mengingat desa sebagai tiang pembangunan ekonomi Negara maka banyak sekali hal yang harus dikerjakan oleh para pendamping desa selama bertugas di desa yang didampinginya.

Secara umum Pendamping desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping desa sendiri dibagi dalam tiga kategori yang terdiri dari tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan atau  pihak ketiga.

Tenaga pendamping profesional terdiri atas pendamping Desa (berkedudukan di kecamatan), pendamping teknis (berkedudukan di kabupaten), dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (berkedudukan di pusat dan provinsi) dengan tugas masing-masing

Tugas-tugas tersebut, secara lebih rinci adalah sebagai berikut :

Tugas Pendamping Desa

  1. Mendampingi desa dalam perencanaan,  pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi desa dalam melaksanakan  pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa,  dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan  desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok  masyarakat desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi  Kader  Pemberdayaan  Masyarakat desa  dan  mendorong terciptanya kader-kader pembangunan  desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  7. Melakukan koordinasi  pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Tugas Pendamping Teknis

Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi  :

  1. Membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa;
  2. Mendampingi Pemerintah  Daerah  melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan desa; dan
  3. Melakukan fasilitasi kerja sama  Desa dan  pihak ketiga terkait pembangunan Desa.

Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal teknis pemberdayaan masyarakat  Desa, dapat dibantu oleh  Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ini. Adapun rincian tugasnya adalah :

Membantu Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemerintah Daerah    Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.

Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan  dan  fasilitasi  pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis,  Kader  Pemberdayaan  Masyarakat Desa dan pihak ketiga.

Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan  dan  evaluasi pendampingan Desa.

Demikian, uraian tugas tenaga pendamping desa, tugas pendamping teknis, dan tugas tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa. Semoga dengan adanya informasi ini, tidak ada lagi pendamping desa yang hanya makan gaji buta dan bisa seenaknya saja dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pendamping desa. Karena sebetulnya, tugas pendamping desa, apalagi yang pendamping profesional itu sangat berat.(bd01)

Sumber : http://www.berdesa.com

Dipublikasi di Informasi | Meninggalkan komentar